Minggu, 17 Juni 2012

ADART


Angaran dasar dan anggaran rumah tangga (ad — Presentation Transcript
  • ANGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) BUMDes
  • ANGGARAN DASAR (AD)
    • Peraturan tertulis memuat dan terdiri aturan –aturan pokok dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebi j akan untuk mencapai tu j uan serta menyusun aturan-aturan lain.
    • Biasanya disusun sebelum kepengurusan terbentuk
    • Sifat dari AD-ART adalah mengikat bagi setiap komponen organisasi dan bersifat melindungi kepentingan bersama
  • Langkah Penyusunan Anggaran Dasar (AD)
    • Pemdes mengundang masyarakat , lembaga-lembaga masyarakat desa dan tokoh masyarakat.
    • Membentuk Tim Perumus (dengan melibatkan golongan miskin/kurang mampu dan perempuan dalam tim).
    • Tim Perumus meng g ali aspirasi dan merumuskan pokok-pokok aturan dalam bentuk draf AD.
    • Dibuat berita Acara Pengesahan draf AD menjadi AD
    • Penyusunan dan Pembentukan Pengelola BUMDes.
    • Dibuatkan Berita Acara Pembentukan Dan Pemilihan Pengelola BUMDes.
  • Anggaran Rumah Tangga (ART)
    • Adalah aturan tertulis, sebagai bentuk operasional yang lebih rinci dari aturan-aturan pokok dalam anggaran dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi.
    • Biasanya disusun setelah pengelola terbentuk, dan disahkan melalui musyawarah desa.
  • Lankah penyusunan ART
    • Pemdes mengundang masyarakat , lembaga-lembaga masyarakat desa dan tokoh masyarakat.
    • Membentuk Tim Perumus (dengan melibatkan golongan miskin/kurang mampu dan perempuan dalam tim).
    • Tim Perumus meng g ali aspirasi dan merumuskan pokok-pokok aturan dalam bentuk draf ART.
    • Rembug desa untuk membahas draf ART.
    • Dibuat berita Acara Pengesahan draf ART menjadi RT
  • Tugas Tim Perumus AD/ART
    • Menggali Potensi Lembaga Ekonomi Desa (LED)
    • Analisa Pengabungan LED
    • Alternatif Bentuk BUMDes
  • P otensi Lembaga Ekonomi Desa (LED) UPK u (UPK Ex Gerdu-Taskin) 1. Pasar desa PWTAD ( Pengembangan Wilayah Terpadu Antar Desa) HIPPA/HIPPAM V. POTENSI LED UED-SP
  • Analisis Penggabungan LED
    • Penyepakatan Penggabungan LED Menjadi BUMDes
1. Agenda (i) Menyepakati bentuk penggabungan lembaga ekonomi Desa, (ii) Restrukturisasi Aset, (iii) Analisis kinerja pengurus lembaga ekonomi 2. P enggabungan lembaga-lembaga yang sejenis, misalnya seperti usaha simpan pinjam ( merger atau akuisisi ) 3. U saha-usaha non keuangan bisa tetap dikembangkan, dan menjadi bagian dari unit usaha BUMDes, yang terpisah dengan lembaga simpan pinjam. 4. Analisis kinerja pengurus dilakukan dengan mempertimbangkan komitmen, karakter serta kemampuan pengurus ------- dasar penyusunan pengurus BUMDes 2.
  • ALTERNATIF BENTUK ORGANISASI BUMDes Alternatif 1 BUMDes merupakan satu badan usaha, yang memiliki unit-unit usaha. Masing-masing unit usaha tidak perlu memiliki legalitas tersendiri melainkan cukup menginduk pada legalitas BUMDes Alternatif 2 BUMDes merupakan payung dan merupakan korporasi usaha-usaha milik Pemerintah Desa. Dengan demikian, masing-masing unit usaha bisa memiliki legalitas masing-masing sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. BUMDes yang mengkonsolidasi seluruh laporan keuangan serta memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit usaha 3.
  • Menurut Pasal 5 Ayat 2 huruf b disebutkan bahwa: “ Kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggungjawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan”
  • Menurut Pasal 8 Ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa:
  • Penyusunan Perdes
    • Menurut Permendari 39/2010 pasal 5 ayat 2 disebutkan:
    • “ Mekanisme pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui tahap:
    • Rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan;
    • Kesepakatan dituangkan dalam AD/ART Yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggungjawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar